EDITOR.ID, BANDUNG – Hari Raya Nyepi tahun 2024 disambut suka cita oleh umat Hindu yang merayakan di dalam penjara.
Meski mereka menjalankan Hari Raya Nyepi di dalam jeruji besi, mereka tetap bersemangat.
Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, warga binaan pemasyarakatan (wbp) yang beragama Hindu, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan saat hari besar keagamaan.
Sebanyak dua orang WBP di Rutan Kelas I Bandung, mendapatkan remisi khusus (RK I) sebanyak dua orang.
Penyerahan remisi RK I Hari Raya Nyepi di Rutan Kelas I Bandung, diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali didampingi Karutan Kelas I Bandung Suparman.
Menurut Kusnali, bahwa remisi hari besar keagamaan ini, merupakan hak bagi WBP yang melakukan perbuatan baik selama di dalam tahanan.
“Remisi diberikan kepada WBP, sebagai bagian dari hak dalam setiap hari besar keagamaan, dan hari kemerdekaan RI sesuai dengan kriteria, ” jelas Kusnali, Senin 11 Maret 2024.
Untuk Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama WBP masing-masing.
“Remisi hari besar keagamaan ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian, Dua WBP yang mendapat remisi, merupakan WBP kasus narkoba satu orang dan kasu pajak satu orang, ” jelasnya.
Kusnali menambahkan, dua WBP di Rutan Kelas I Bandung mendapatkan Remisi Hari Raya Nyepi berupa Remisi RK I.
“RK I kepada dua WBP diberikan sesuai masa tahanan dari WBP tersebut, ” paparnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman menjelaskan, bahwa jajaran Rutan Bandung senantiasa melakukan pembinaan kepada para WBP.
“Kami akan terus melakukan pembinaan bagi bekal WBP di lingkungan masyarakat nanti, kelak setelah bebas menjalani hukuman pidana dan kembali ke masyarakat, ” jelasnya.
Rutan Bandung saat dihuni 1.706 orang yang terdiri dari 594 tahanan dan 1.112 narapidana.