Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang ini menuturkan, ada enam produsen minuman keras berizin yang ada di Kota Semarang. Namun, bagaimana peredarannya nanti akan diperketat, termasuk pengaturan jam penjualan.
“Jadi Satpol PP sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat yang patut dicurigai tidak berizin, yang menjual minuman beralkohol. Kalau tidak berizin, ya ditindak, disita,”tegasnya.(tim)