DPRD Kota Semarang Revisi Perda Peredaran Minuman Beralkohol

Ada enam produsen minuman keras berizin yang ada di Kota Semarang. Namun, bagaimana peredarannya nanti akan diperketat, termasuk pengaturan jam penjualan.

Semarang,EDITOR.ID – Maraknya minuman beralkohol yang biasa dilakukan seseorang bisa melayang layang atau fly dalam tubuhnya, kini peredarannya bakal kena aturan baru. Pasalnya, DPRD Kota Semarang sedang mematangkan peraturan daerah (Perda) tentang pengawasan minuman beralkohol sebagai revisi Perda sebelumnya.

Panitia Khusus (Pansus)  dari Raperda tersebut, saat ini terus menggodog untuk merevisi dari Perda sebelumnya, sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat.

Rahmulyo Adu Wibowo anggota Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang mengatakan, usulan untuk merevisi Perda sebelumnya mulai ditindaklanjuti, mengingat sekarang semakin marak aksi kriminalitas di Kota Semarang.

“Sekarang ini banyak kejadian aksi kriminalitas di Kota Semarang., karena banyaknya penjual (minuman beralkohol) di jalanan tanpa ijin hingga perlu ditertibkan,” ujar Rahmulyo, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, saat ini memang sudah ada Perda No 8 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol. Namun seiring perkembangan jaman, perlu adanya perubahan dan penyesuaian dengan kondisi yang ada saat ini.

”Jadi intinya sekarang ini lebih ketat pengawasan dan pengendaliannya, baik (minuman beralkohol) yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Pengawasan terbagi dua, menyangkut pengadaan dan peredarannya, distribusi,” tuturnya.

Meski begitu, lanjutnya,  jika saat ini penjualan minuman beralkohol memang mulai banyak dijumpai di Kota Semarang. Sebut saja di dalam kafe-kafe dan bar yang baru buka sudah menyediakan minuman beralkohol.

“;Terkait hal tersebut dirasa perlu adanya revisi Perda yang telah ada, terutama soal pengawasan perizinannya yang akan lebih diperketat,” ujarnya.

Pengetatan tersebut, tambahnya, bisa mulai dari produsen, distributor, sampai outlet atau pengecer harus memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

“Nantinya tidak boleh sembarangan. Misalnya, ada salah satu kafe besar yang menjual minuman beralkohol. Nanti, kami cek. Sebagai kafe izinnya harus ada, untuk menjual minuman beralkohol juga ada izinnya,” ujarnya.

Rahmulyo mengungkapkan, saat ini masih ada pembahasan tentang bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat, yang merupakan konsumen. Mulai dari dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol ini, hingga berapa kandungan alkohol dalam setiap golongannya.

“Bagaimana masyarakat, konsumen, tahu kandungannya berapa persen. Golongan A, B, C bagaimana. Akibatnya seperti apa jika dikonsumsi, dan sebagainya,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: