Karena itu kata anggota Komisi C ini, DPRD tidak ingin Raperda Minol ini hanya dibahas ditetapkan lalu hanya menjadi tumpukan kertas, melainkan untuk memberikan sumbangsih dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif karena peredaran minuman beralkohol.
“DPRD pun sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait Perda-Perda yang melegalkan minuman beralkohol, sehingga mereka akan memiliki payung hukum lebih kuat lagi dengan hadirnya Perda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” ungkap Uung.
Ditempat sama anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan, perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.
“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional yang menjual minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bandung ini.
Reporter : Edi Kusman.