Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Ketua Jatman Habib Muhammad Luthfi Bin Ali Bin Yahya (kanan) menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Pahlawan bersama 100.000 banser di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis 22 November 2018. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
EDITOR.ID, Jakarta,- DPR RI meminta pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar lebih hati-hati dan cermat mengambil keputusan ihwal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam atau FPI.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas meminta keputusan memberikan SKT kepada FPI jangan hanya diambil secara cepat, tapi juga harus tepat.
“Kalau sudah cepat tapi tidak tepat itu namanya grusa-grusu,” kata Gus Yaqut, sapaannya, dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Kamis (28/11/2019)
FPI mengajukan perpanjangan izin SKT yang habis masa berlaku per Juni 2019. Menteri Agama Fachrul Razi sudah memberikan rekomendasi pendaftaran ulang untuk SKT FPI.
Gus Yaqut, yang juga pemimpin Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama, menerangkan bahwa perpanjangan SKT jangan cuma baik bagi FPI, tapi juga mesdi baik bagi demi xdan bangsa negara, kebhinekaan, serta kemanusiaan.
Maka pemerintah juga harus mempertimbangkan masukan dari intelijen mengenai sepak terjang FPI. Jangan hanya karena Presiden Joko Widodo merasa tak ada beban di periode kedua, perpanjangan izin FPI diberikan begitu saja.
“Kalau lihat jejak dan track record yang sudah dilakukan ormas ini, ke depan beban itu akan menimpa generasi yang akan datang. Itu tidak adil menurut saya.” Gus Yaqut yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa ormas-ormas Islam yang berkontribusi memasukan bangsa harus didukung keberadaan dan eksistensinya.
Ia pun mengklaim menjadi orang pertama yang mendorong perpanjangan SKT FPI di Kemendagri lantaran ormas tersebut telah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,†ungkapnya seperti yang dikutip dari laman kemenag.go.id.
Sementara itu, pernyataan kesetian FPI terhadap Pancasila dan NKRI dibuat di atas materai dan selanjutnya Kemenag akan mengkaji isinya. (tim)