Jakarta, EDITOR.ID,- Kedatangan puluhan prajurit TNI Kodam I/BB ke Satreskrim Polrestabes Medan meminta penangguhan penahanan tersangka berinisial ARH, mendapat perhatian luas dari publik. Tak terkecuali DPR dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Pasalnya kasus ini bukan masalah institusi TNI tetap urusan pribadi. Dimana Mayor Dedi Hasibuan meminta Kasatreskrim membebaskan saudaranya ARH yang ditahan karena jadi tersangka atas dugaan terlibat dalam pemalsuan surat keterangan sengketa tanah lahan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberi atensi langsung ke peristiwa tersebut. Karena, menurut Arsul, kedatangan anggota TNI itu memberi tekanan kepada penyidik kepolisian dan jajarannya.
“Komisi III minta atensi Panglima TNI atas kejadian di Polrestabes Medan di mana sejumlah anggota TNI aktif mendatangi Polrestabes tersebut dan melakukan ‘pressure’ kepada Kasatreskrim dan jajarannya,” kata Arsul kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Arsul mengatakan kejadian tersebut mampu menurunkan kredibilitas TNI di mata publik. Menurut dia, tindakan itu bisa dinyatakan sebagai intervensi terhadap penyelidikan.
“Kejadian tersebut bukan contoh yang baik dan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik. Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
“Dari apa yang beredar secara viral tersebut, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa apa yang terjadi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum Polri,” sambungnya.
Menurut Arsul, mengupayakan seseorang tersangka untuk ditangguhkan tak masalah. Tetapi, lanjutnya, mesti mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukumnya,” kata dia.
“Karenanya supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, maka perlu Panglima TNI memberikan atensi untuk menertibkannya,” imbuhnya.
LBH Minta Pangdam Bukit Barisan Tindak TNI yang Datangi Polres Medan
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak Pangdam Bukit Barisan Mayjen Mochammad Hasan menindak tegas puluhan prajurit TNI yang mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan tersangka.
“LBH meminta Pangdam I/BB untuk menindak tegas anggota tersebut. Sebab penangguhan penahanan hak dari Polri. Itu sudah diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan kasus yang ditangani itu menjadi kewenangan dari penyidik,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Minggu (6/8/2023).