DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda

EDITOR.ID – Jakarta, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah sepakat menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia itu menghasilkan keputusan yang intinya adalah:

Melihat perkembangan pandemi convid-19 dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat. Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU).

Dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi convid-19 (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: