Hasil assessment disampaikan kepada Pimpinan AKD untuk dilakukan seleksi administrasi, wawancara dan penilaian (assessment).
Peserta yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang dengan minta PIN ke Kantin Dernokrasi Lantai
2. Syarat pengambilan PIN wajib menyerahkan:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy transkrip nilai yang dilegalisir d. Nomor handphone yang aktif (untuk pengiriman PIN dan password)
4. Peserta melakukan registrasi online pada laman https://ssctaakd.dpr.go.id dan “mengupload di website ppnpn.dpr.go.id antara lain:
- KTP
- KK
- NPWP
- Nomor Rekening BNI 46 Cabang DPR RI
- Ijazah terakhir
- Transkrip Nilai
5. Peserta mencetak formulir dan melengkapi berkas sebagai berikut:
- Surat Rekomendasi
- Surat Pernyataan Tenaga Ahli AKD di atas materai
- Surat Pernyataan Sebagai WNI di atas materai
- Surat Pernyataan Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai
- Surat Pernyataan tidak merangkap pekerjaan
- KP4 (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga)
- Formulir data diri
- Surat lamaran
- Surat Pengalaman Kerja apabila pernah menjadi TA AKD
- Fotocopy Ijazah S2 yang dilegalisir
- Transkrip Nilai yang dilegalisir min IPK 3,00
- Sertifikat TOEFUTOEIC/IELTS atau sertifikat Bahasa Inggris lain dengan nilai setara TOEFL minimal 500, khusus BKSAP setara TOEFL min 550 yang dikeluarkan institusi resmi paling lama 1 tahun terakhir
- Surat berbadan sehat yang masih berlaku
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang masih berlaku
- SKCK yang masih berlaku
- Nomor Rekening BNI 46
- Fotocopy KK
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP usia maks 62 tahun
- Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang putih
- Fotocopy BPJS bagi yang sudah memiliki Berkas kelengkapan administrasi tersebut disampaikan kepada Sekretariat Jenderal untuk diproses SK Penetapannya
Posisi 205 Tenaga Kerja yang tersedia
– Badan Legislasi 15 kuota
– Badan Anggaran 10 kuota
– Badan Urusan Rumah Tangga 10 kuota
– Badan Kerjasama Antar Parlemen 10 kuota
– Mahkamah Kehormatan Dewan 10 kuota
– Badan Akuntabilitas Keuangan Negara 10 kuota
– Komisi I 10 kuota
– Komisi II 10 kuota
– Komisi III 10 kuota
– Komisi IV 10 kuota
– Komisi V 10 kuota
– Komisi VI 10 kuota
– Komisi VII 10 kuota
– Komisi VIII 10 kuota
– Komisi IX 10 kuota
– Komisi X 10 kuota
– Komisi XI 10 kuota
– Komisi XII 10 kuota
– Komisi XIII 10 kuota
– Badan Aspirasi Rakyat 10 kuota.
Pendaftaran dilakukan dengan melakukan regstrasi secara online melalui laman DPR RI yaitu https://ssctaakd.dpr.go.id. Calon pelamar wajib mengisi data dengan keadaan sebenarnya.