Hukum  

Dosen Universitas Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

dosen universitas jember ditetapkan sebagi tersangka pencabulan

EDITOR.ID ? Jember, Polres Jember akhirnya menetapkan RH yang merupakan dosen Universitas Jember (Unej), sebagai tersangka pencabulan. RH diduga melakukan pencabulan terhadap Nada (nama samaran) yang merupakan keponakannya sendiri.

“Setelah gelar perkara, terduga pelaku oknum dosen berinitial RH itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Vita mengatakan penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual ini, yakni keterangan saksi-saksi, hasil visum psikiatri, dan bukti rekaman audio.

“Ada empat bukti dan alat bukti, hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakn sebelumnya, RH, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember (Unej) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh pihak korban dan keluarganya kepada LBH Jentera dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Unej.

Meski demikian, tersangka RH masih menolak mengakui perbuatan tak terpujinya itu.

“Kalau tersangka tidak mau mengaku, itu bukan urusan kami. Fokus penyidik adalah pengumpulan alat bukti,” tutur Vita.

Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Karena RH ini adalah orang tua asuh korban, maka di tambah menjadi 1/3 dari ancaman hukuman. Sehingga ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” terang Vita.

?Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Saat ini masih kita lengkapi keperluan administratifnya,” jelasnya.

Berdasar informasi yang dihimpun, RH merupakan salah satu dosen muda dengan karir yang cukup bersinar di tempatnya mengajar. Pakar kebijakan publik ini juga kerap menjadi konsultan di sejumlah Pemda.

Penyandang dua gelar master ?magister ilmu politik Undip dan magister kebijakan publik Universitas Wyoming AS- ini melanjutkan studi doktoralnya di Charles Darwin University, Australia.

Sebelum kasus ini meledak, RH juga dikabarkan sedang proses menjadi guru besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: