Terjadinya tindakan kekerasan tersebut, membuat korban melaporkan ke Mapolres Lampung Barat dengan nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.
Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Ditambahkannya, kedua pelaku dan barang bukti ditahan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tandasnya. ***