Akhirnya Muncul di KPK, Dito Mahendra Diperiksa Kasus Pencucian Uang Milik Eks Sekretaris MA

Pemanggilan Dito Mahendra sebagai saksi, padahal Dito dipanggil sebagai saksi itu artinya  sesungguhnya dia bukan atau belum menjadi tersangka, sehingga upaya pemanggilan paksa beda dengan  melakukan pencarian tersangka.

Dito Mahendra penuhi pemanggilan surat yang keempat KPK terkait pencucian uang tersangka Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman (kolase foto-foto tangkapan layar Kompascom/ Talitha Yumnaa, Istimewa)
Jakarta, EDITOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang  mengungkapkan perkembangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Pemanggilan terhadap Dito Mahendra bukannya tanpa ada alasan. Menurutnya  KPK,  penyidik memerlukan keterangan Dito Mahendra untuk meng konfrontir sejumlah temuan tim penyidik.

Kehadiran Dito Mahendra sangat ditunggu-tunggu dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Pemanggilan Dito Mahendra sebagai saksi, padahal Dito dipanggil sebagai saksi itu artinya  sesungguhnya dia bukan atau belum menjadi tersangka, sehingga upaya pemanggilan paksa beda dengan  melakukan pencarian tersangka.

Dito Mahendra merupakan pengusaha yang dikenal dekat dengan sejumlah selebritis di tanah air.

Diketahui, Dito Mahendra sosok yang memiliki hubungan spesial dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Selain itu, Dito Mahendra juga sudah sangat dikenal perseteruan dirinya dengan selebritas Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai.

Bahkan, konflik antara Dito Mahendra dengan Nikita Mirzani hingga harus diselesaikan di ruang pengadilan,  hingga yang bikin Nikita Mirzani kesal karena Dito Mahendra  tak pernah mau hadir pada persidangan tersebut, pada akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh majelis Hakim yang menyiadangkan kasus yang menjerat Nyai tersebut.

Sementara itu terkait perkara suap tersangka Nurhadi Abdurachman,  mantan sekretaris MA tersebut telah  ditetapkan  KPK sebagai tersangka  pada 16 Desember 2019 lalu, hingga KPK perlu keterangan dari kesaksian Dito Mahendra.

Dito Mahendra datangi Gedung Merah Putih setelah KPK melayangkan surat keempat terhadapnya

Usai Dito Mahendra diperiksa oleh penyidik KPK, Dito Mahendra dikawal oleh beberapa orang untuk mengalihkan perhatian sejumlah juru kamera dan reporter yang sejak lama menunggunya.

Dito keluar dari gedung Merah Putih langsung mau menuju mobil Inova hitam uang sudah menunggunya,  Dito Mahendra dihujani pertanyaan sejumlah wartawan, “Darimana aja mas Dito kok baru kelihatan,” tanya seorang wartawan sambil berlari-lari kecil.

Ada juga wartawan yang menanyakan, “mas mas Dito sedikit mas Dito, tadi apa aja pertanyaannya diperiksa mas.. “,   Lalu ada wartawan bertanya, ” Mas Dito, apa bener menyimpan duit Nurhadi”?   pertanyaan lainnya, “mas tiga kali mangkir kemana aja mas,”?

Dari semua pertanyaan wartawan, Dito Mahendra hanya bungkam, diam seribu bahasa. Dan Dito Mahendra pun sampai ke pintu mobil Inova warna hitam, dan langsung ngacir meninggalkan para wartawan di depan gedung Merah Putih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya memeriksa seorang  yang bernama Dito Mahendra, dia datang menggunakan mobil Toyota Inova berwarna hitam datang je Gedung Merah Putih sebagai saksi, untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Wartawan yang mendesak agar Ali memberikan keterangan hasil pemeriksaan terhadap Dito Mahendra belum bersedia membeberkan apa yang akan digali tim penyidik dari pria yang pernah bersitegang dengan selebritas Nikita Mirzani itu.

Menurut Ali,  pertanyaan yang diberikan kepada Dito Mahendra seputar materi pemeriksaan terkait mantan sekretaris MA, dan Ali berjanji akan  menyampaikan usai pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK sempat melayangkan  surat panggilan kepada Dito Mahendra, setelah diketahui lokasi rumah Dito Mahendra ternyata  di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

KPK pun tadinya ingin melakukan upaya menjemput paksa kekasih artis Nindy Ayunda tersebut, bahwa Dito tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, wartawan pun harap-harap menunggu-nunggu kedatangan Dito Mahendra ke gedung KPK, hingga artis Nikita Mirzani yang pernah dipenjarakan oleh Dito Mahendra mengeluarkan sayembara bagi siapa yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra.

KPK pada akhirnya memperoleh informasi  setelah  berkoordinasi dengan penyidik Polres Serang Kota, Banten. Dikarenakan Polres Banten pernah menangani kasus perseteruan Dito Mahendra dengan artis Nikita Mirzani yang menjadikan Nikita Mirzani berhasil dipenjarakan oleh Tito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.

Dito yang selalu mangkir, hingga tiga kali KPK melayangkan surat pemanggilan kepadanya yakni pada tanggal 8 November 2022,  tanggal 21 Desember 2022, dan tanggal 5 Januari 2023. Dan pada pemanggilan surat yang keempat terhadap dirinya.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023),   sejumlah wartawan pun bersiap-siap menunggu Dito Mahendra usai diperiksa oleh penyidik KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan keterangan persnya dihadapan sejumlah wartawan yang menunggunya,  bahwa Dito Mahendra telah datang memenuhi panggilan keempat KPK untuk diperiksa pada pagi hari.

Penyidik KPK pun  langsung menggali keterangan Dito Mahendra  dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Nurhadi Abdurachman bersama keponakannya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Dari hasil penggalian sejumlah pertanyaan yang dimintai keterangannya dari Dito Mahendra, penyidik KPK menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh tersangka Nurhadi Abdurachman.

Kasus Perkara yang ditangani KPK mantan Sekretaris MA, Nurhadi

Nurhadi Abdurachman disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis.

Aset-aset yang berhasil terdeteksi oleh KPK berupa properti dan aset berharga lainnya.

Kini mantan sekretaris MA itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penahanan itu untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Tercatat pahun 2010 PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, hingga KPK perbatasan menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka yaitu Nurhadi Abdurachman, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi Abdurachman berkongkalikong dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono untuk mendapatkan suap dalam pengurusan perkara di MA

Untuk mengurus perkara itu PT MIT melalui direkturnya yang bernama Hiendra Soenjoto menyerahkan 9 lembar cek kepada Rezky Herbiyono.

Cek tersebut untuk mengurus 2 perkara yakni Peninjauan Kembali atas atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN,  dan  Proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar bisa ditangguhkan.

Rezky Herbiyono menjaminkan 8 dari 9 lembar cek dari PT MIT  itu ditambah  3 lembar cek miliknya sendiri. Menjadi 11 lembar cek sebagai uang jaminan bila ditotal 11 cek tersebut senilai Rp 14 miliar.

Tetapi, PT. MTI kalah dan gagal maka tersangka HS (Hiendra Soenjoto) meminta kembali 9 lembar cek tersebut.

Tahun 2015 perkara lain gugatan perdata terhadap HS atas kepemilikan saham PT MIT, dimenangkan HS sehingga tingkat banding.

Rupanya kemenangan perkara lain tersebut turut diurus Nurhadi Abdurachman melalui Rezky Herbiyono.

Diduga HS berikan uang kepada Nurhadi melalui tersangka Rezky Herbiyono sejumlah total Rp 33,1 miliar.

Transaksi dilakukan 45 kali dipecah-pecah, sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan, karena nilai transaksi sangat besar.

Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky Herbiyono.

Nurhadi Abdurachman diduga KPK telah menerima gratifikasi melalui Rezky Herbiyono pada kurun Oktober 2014-Agustus 2016.

Bila ditotal gratifikasi yang diterima Nurhadi Abdurachman sekitar Rp 12,9 miliar terkait  penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Secara keseluruhan melalui Rezky Herbiyono, Nurhadi Abdurachman menerima gratifikasi berjanji setelah diduu terima 9 lembar cek dari PT MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar

Nurhadi Abdurachman diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro. Sedangkan Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy Sindoro menyuap sebesar 50.000 Dolar Amerika dan Rp150 juta kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono.

Sebelum Nurhadi Abdurachman dijerat,  Nurhadi Abdurachman sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi  mengatakan tak mengingat perkaranya.

Dan Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono dijerat dalam kasus perkara lain yakni suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi Abdurachman
dan Rezky Herbiyono menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi Abdurachman, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi Abdurachman.

Nurhadi Abdurachman dan menantunya Rezky Herbiyono divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.

Nurhadi Abdurachman juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa.

Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak merugikan keuangan negara.

Menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono

Rezky Herbiyono adalah Pria warga Jalan Manyar Kertoarjo I Surabaya, sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka Nurhadi yang merupakan mertuanya.

Sebenarnya Rizky Herbiyono pada awal Januari 2021,  telah didengar kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun pada kasus lain, kedekatan Rezky Herbiyono dengan tersangka DPO bernama Iwan Cendikia Liman,  kesaksiannya terkait utang-piutang, Iwan Cendikia Liman tersangkut kasus  pembelian mobil mewah Ferarri, dan duduga Rezky Herbiyono tersangkut pengurusan perkara  Kolektor Mobil Mewah Surabaya tersebut atas keterlibatan Iwan Liman, yang dikoordinasi dengan Raditya Mohammer Khadaffi.

Sebelum menjadi saksi dalam perkara mertuanya, mantan sekjen MA, Iwan Cendikia Liman seorang keturunan Tionghoa  yang dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta selama tiga tahun.

Iwan Cendikia Liman dinyatakan melakukan penipuan mobil Ferrari 458 Speciale seharga Rp12 miliar di tahun 2017. Selain menggunakan akte palsu.

Sebelum diadili, ia sempat buron selama sebulan. Warga Manyar Kertoarjo Surabaya ini sebelumnya ditangkap Mabes Polri di Semarang, saat di hotel bersama seorang wanita yang diduga pacarnya. Penangkapan tersebut  terjadi pada Mei 2017.

Nurhadi Abdurachman  dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Atat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: