Jakarta, EDITOR.ID,- Sosok pengusaha bernama Dito Mahendra selalu penuh misterius dan jarang muncul ke publik. Termasuk ketika berurusan dengan hukum saat namanya terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Berulang kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dito Mahendra. Namun kekasih penyanyi Nindy Ayunda selalu mangkir. Terakhir KPK kembali memanggil Dito pada Kamis 6 April mendatang.
Jika besok Dito tetap tidak bersedia datang maka KPK akan menjemput paksa kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.
Pengusaha itu akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)
Ali menerangkan Dito harusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 31 Maret. Hanya saja, dia mangkir sehingga penyidik melakukan penjadwalan ulang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan keterangan Dito dibutuhkan karena ada barang milik Nurhadi yang berada di tangannya. Tapi, dia tak mau memerinci barang tersebut.
“Kita sedang mencari (barang, red) itu, sekarang mencari itu. Kalau saya sebutkan sekarang barangnya di sini, itu sudah keburu hilang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/4/2023)
Diberitakan sebelumnya, penyidik sudah menggeledah kediaman Dito pada Senin, 13 Maret lalu. Hasilnya, penyidik menemukan 15 senjata api mulai dari pistol hingga laras panjang.
Belasan senjata api itu terdiri dari lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta delapan senjata api laras panjang. Belakangan, Polri menyatakan senjata api ini sebagian ilegal.
Sebagai informasi, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (tim)