“Saya menyadari antusiasme masyarakat dan sejatinya saya sangat terharu dengan gegap gempita masyarakat mengantarkan saya ke KPU. Bahwa Itu berisiko bagi calon petahana yang dapat teguran dan itu jadi risiko tugas,” ujarnya.
Sebelumnya Kemendagri mengumumkan 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada yakni satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
Di Jawa Timur, ada tiga kepala dan wakil kepala daerah yang mendapat teguran tertulis yakni Bupati Jember Faida, Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Masalah yang dihadapi Faida menjelang Pilkada 2020 tak hanya teguran dari Mendagri. Perempuan yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati ini juga mendapat sanksi administratif dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa lantaran keterlambatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jember 2020.
Terkait masalah tersebut, Faida tidak mau diam dan dituduh bersalah. Ia pun bersuara.”Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat keluar kota,” kata Faida saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis.
Faida memahami terkait dengan sanksi tersebut, yakni tidak digaji selama enam bulan sesuai dengan Surat Gubernur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.
“Bupati itu jabatan politik, jadi ada risiko politik pada tahun politik, saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD,” tutur Faida dengan nada diplomatif.
Ia mengatakan bahwa Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya sehingga tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember karena sejatinya yang disandera adalah hak-hak rakyat.