EDITOR.ID, Jakarta,- Polisi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di markasnya Lampung. Mantan pelaku peledakan bom di Candi Borobudur ini langsung dibawa ke Jakarta. Usai diperiksa penyidik Hasan Baraja langsung ditahan. Seberapa serius kejahatan yang dilakukannya?
Setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi, polisi langsung menetapkan Hasan Baraja sebagai tersangka.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum menjelaskan detail Baraja dijerat sebagai tersangka dalam kasus apa.
Hanya saja Polda Metro Jaya menyebut Hasan Baraja ditangkap diduga terkait menjadi otak dari aksi konvoi ‘kebangkitan khilafah’ yang terjadi di Jakarta Timur serta aktivitas Khilafatul Muslimin yang diduga bertentangan dengan Pancasila.
Dedi Prasetyo mengatakan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Sudah ditangkap, (ditetapkan) tersangka dan ditahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Penangkapan dilakukan jajaran gabungan Polda Metro Jaya, Polda Lampung dan Bareskrim Polri. “Atas nama inisial AB (Abdul Baraja) dari Polda Metro Jaya kemudian di-backup dari Bareskrim dan Polda Lampung,” lanjutnya.
Lebih jauh Dedi menyebutkan, penyidik tengah mendalami soal pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh pemimpin Khilafatul Muslimin itu.
“Saat ini sedang mendalami berapa orang, yang mungkin akan bisa bertambah untuk tersangkanya,” ujarnya.
Abdul Qadir Hasan Baraja, kata dia, kemungkinan dikenakan sejumlah pasal berbeda, di antaranya terkait Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong serta kegaduhan.
“Ada beberapa pasal yang dipersangkakan, baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja juga diduga pernah berkaitan dengan beberapa persoalan tindak pidana terorisme dan pelanggaran izin kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci soal hal tersebut. Ia menegaskan, hal ini sedang dikembangkan oleh penyidik.
“Baik pelanggaran terkait masalah UU terorisme maupun pelanggaran pidana lain. Terakhir kan pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM,” kata dia.
“Seluruh barang bukti yang saat ini sedang dikumpulkan oleh para penyidik tentunya ini akan dilakukan perkembangannya, lalu akan dikembangkan,” sambungnya.
Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung. Polisi mengklaim penangkapan dilakukan secara humanis dan melibatkan pimpinan daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung.
“Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/6/2022).
?Penangkapan pimpinanKhilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dilakukan sesuai SOP dan humanis melibatkan Formkompimda Bandar Lampung,? tambah Zulpan.
Zulpan mengatakan Baraja bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja dilakukan setelah polisi menyelidiki rekaman video sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin konvoi dengan membawa atribut bendera khilafah.
Adapun kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Aksi ini sempat viral dalam video di media sosial.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan “Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah”
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu terlihat para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau. (tim)