Disoroti Media Asing Hati-hati! Di KUHP Baru Pasangan Diluar Nikah Bisa Dipenjara!

Media Asing Soroti RI Bakal Pidana Pasangan Kumpul Kebo di RKUHP Baru

Jakarta, EDITOR.ID,- Publik atau masyarakat Indonesia sudah harus mulai beradaptasi dengan rambu-rambu hukum pidana baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI hari ini di gedung Nusantara, Kompleks Senayan, Jakarta.

Salah satu yang harus dipahami. Dalam pasal KUHP yang baru ada pasal yang mengatur bahwa bagi seseorang yang memiliki hubungan dengan pria atau wanita, tapi diluar nikah, maka bisa terkena tindak pidana. Pasal ini dikenal dengan sebutan pasal kumpul kebo.

Pasal inilah salah satu pasal yang disoroti media asing. Menurut media luar negeri, sejumlah pasal kontroversial di KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR akan menjadi ancaman demokrasi di Indonesia.

Sejumlah media asing ikut mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia yang baru disahkan DPR hari ini, Selasa (6/12/2022) dalam rapat Paripurna. Sejumlah pasal dalam KUHP yang baru saja disahkan menjadi sorotan.

Beberapa pasal kontroversial itu antara lain pidana bagi penghinaan terhadap Presiden, upaya makar, penghinaan lembaga negara, demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, dan pidana bagi pasangan seks di luar nikah.

Diantaranya, pasal kumpul kebo. Pasal ini menjadi sorotan beberapa media asing. Pasalnya dalam aturan pasal itu hukuman penjara bisa menyasar mereka yang kedapatan melakukan hubungan seks di luar pernikahan hingga kohabitasi atau kumpul kebo.

Radio penyiaran pemerintah Amerika Serikat, Voice of America (VOA) menulis laporan berjudul, “Indonesia akan mengesahkan KUHP Baru yang Larang Seks di Luar Nikah,” sebagaimana dilansir CNN Indonesia pada Senin (5/12/2022).

Di paragraf pertama, mereka menyebut UU itu menuai kritik dari sejumlah pihak karena memundurkan demokrasi yang susah payah diraih.

Koran asal Inggris seperti The Sunday Times hingga The Guardian juga mewartakan hal serupa. Sebagian besar media asing ini menganggap perubahan drastis RKUHP Indonesia semakin menggerus nilai demokrasi yang diterapkan negara.

Media yang berbasis di Australia, Canberra Times, juga menuliskan laporan dengan judul serupa, “Indonesia Akan Larang Seks di Luar Nikah.”

Canberra Times menyoroti pasal-pasal kontroversial yang ada dalam KUHP baru itu. Beberapa di antaranya, menghukum satu tahun penjara pasangan yang berhubungan seksual di luar nikah, menghina presiden, dan menyampaikan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional, dalam hal ini pancasila.

Pasal seks di luar nikah dan kumpul kebo hanya bisa dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan, orang tua anak. Sementara itu, terkait penghinaan presiden hanya bisa dilaporkan oleh presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: