Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (parman)
Home
Kriminal
Dirreskrimum Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Curas Berdarah Eks Jonas Photo