Jakarta, EDITOR.ID,- Polri bertindak tegas. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat dengan tidak hormat dari instansi kepolisian. Donald dipecat berdasarkan vonis siding kode etik yang digelar Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran.
“Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, Rabu (1/1/2025) sebagaimana dilansir detikNews.
Untuk polisi lain yang terlibat di kasus tersebut, kata dia, akan diputuskan pada siding berikutnya pada Selasa (2/1/2024) besok.
“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” jelasnya.
8 Polisi Dipatsus
Kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project ini melibatkan 18 orang polisi. Saat ini, 18 polisi tersebut dimasukkan ke tempat khusus (patsus).
“Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun Polda,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Selasa (24/12).
“Jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divpropam Mabes,” lanjut Karim.
Terkait dengan motif pemerasan tersebut, Karim belum menjelaskannya.
Dia mengatakan masih akan melakukan pendalaman dan berfokus pada pemeriksaan etik. (tim)