Diprotes Masyarakat, Kominfo Buka Blokir PayPal untuk 5 Hari

Meski telah diblokir, akses pada situs terblokir dapat dibuka kembali dengan cara mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Sebelumnya Kominfo juga telah menyebutkan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka blokir untuk membuka situs dan juga aplikasi PayPal di Indonesia. Disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan, pembukaan blokir PayPal di Indonesia sudah mulai diterapkan sejak 31 Juli 2022 08.00 WIB.

“Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia,” tuturnya.

Dengarkan Masukan Masyarakat

Samuel mengatakan hal ini Kominfo lakukan setelah mendengar keluhan dan masukan masyarakat, yang mana mereka masih memiliki gaji ataupun saldo di aplikasi PayPal.

“Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin,” ucapnya.

Hanya untuk 5 Hari Saja

Lebih lanjut, Samuel menjelaskan bahwa pembukaan blokir ini hanya sementara atau hanya berlaku selama 5 hari saja. Hal ini dikarenakan pihak PayPal yang belum menghubungi Kominfo atas izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) PayPal di Indonesia.

“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan,” pungkasnya.

Nantinya setelah 5 hari, jika pihak PayPal masih belum berkomunikasi dengan Kominfo, maka Kominfo akan kembali memblokir PayPal di Indonesia.

Cara Membuka Pemblokiran

Inilah daftar platform digital yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini.

Kominfo memblokir situs dan aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Situs tersebut diblokir karena tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Daftar Situs dan Aplikasi yang diblokir Kominfo

Yahoo

PayPal

Epic Games (platform distribusi game)

Steam (platform distribusi game)

Dota (game)

Counter Strike (game)

Origin (EA)

Paypal Terblokir Meski Sudah Mendaftar

Hari ini PayPal menjadi salah satu aplikasi yang diblokir PSE padahal jika dilihat di laman pse.kominfo.go.id nama Paypal sudah muncul sebagai terdaftar PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: