Semarang, EDITOR.ID, Diperiksanya dan pemanggilan sebanyak 21 Pejabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan bahwa Kota Semarang tidak dalam kondisi baik-baik saja. Sehingga menimbulkan banyak dugaan berbagai kasus yang menyelimuti dalam pemerintahannya.
Dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terdapat 3 hal yang ingin di ungkap KPK, diantaranya adalah jual beli proyek, jual beli jabatan dan pajak daerah.
Pernyataan itu diungkap oleh Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto kepada Wartawan di Kantor baru PATTIROS, Jalan Durian 1 No 21, Peterongan, Semarang, Kamis (01/02/02024).
“Menurut catatan kami setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang, dugaan kasus korupsi terjadi di Kota Semarang,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan kasus korupsi itu diantaranya kasus korupsi yang menyebabkan terbunuhnya ASN Pemkot Semarang Iwan Budi, selanjutnya dugaan kasus korupsi BBM Solar dan pengangkutan sampah yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup di tahun 2022,
” Dugawn tersebut berdasarkan temuan LHP BPK yang telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Ronny, di akhir tahun 2023 adanya dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), di bagian Rumah Tangga Sekda, yang saat ini juga sudah di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Dari hal tersebut menunjukkan, bahwa perilaku korupsi di jajaran ASN kota Semarang masih sangat mengkhawatirkan. Dan dengan adanya ini, kami mengapresiasi sekaligus mendorong KPK dan Polda Jawa tengah, untuk segera mengungkap kasus korupsi tersebut,” tegasnya.
Dikatakan Ronny Maryanto, bahwa sebenarnya undangan pemanggilan pemeriksaan KPK, yang ditujukan kepada Pejabat dan ASN Pemkot Semarang sudah dimulai sejak hari Selasa (30/01/2024) dan hingga sekarang masih dilakukan pemeriksaan di gedung BPKP Jawa Tengah.
Surat undangan permintaan keterangan KPK tersebut, tertanggal 26 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro mewakili Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Sedangkan materi pemeriksaannya adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang tahun 2003-2024,” terangnya.(tim)