Dilepas KPK, Ehh Sekretaris MA Malah Ngelunjak Tantang KPK Via Pra Peradilan

KPK siap hadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya sudah melalui proses hukum dan ketentuan yang ada dalam menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Sekretaris MA Hasan Hasbi

Penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Hasbi dan Dadan oleh wartawan Rabu (24/5/2023).

Namun, lanjut Gufron, Hasbi dan Dadan telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan

KPK siap hadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya sudah melalui proses hukum dan ketentuan yang ada dalam menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

“KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (27/5/2023)

Ali menambahkan, praperadilan bukan tempat menguji materi penyidikan. Sebab hal itu wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, ia merasa pihaknya optimis bisa menyidangkan perkara Hasbi sampai pengadilan Tipikor nantinya.

“Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana,” kata Ali.

Hasbi Hasan dan Dadan Tersangka Suap Jual Beli Perkara di MA

Hasbi dan Dadan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: