EDITOR.ID, Surabaya,- Pengumuman yang mengejutkan dari pemerintah soal pelarangan kegiatan dan atribut Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia membuat jaringan dan pengurus FPI di daerah kocar kacir dan kebingungan tak tentu arah. Mereka hanya bisa menunggu petunjuk apa dari pusat.
Seperti yang terjadi pada pengurus FPI di Surabaya. Mereka mengaku masih menunggu arahan pengurus pusat di Petamburan, menyusul pembubaran dan pelarangan organisasi tersebut oleh Pemerintah Indonesia.
“Kami masih menunggu pernyataan dari pusat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua Tanfidz FPI Surabaya, Wahid Murtadho, Kamis (31/12/2020)
Wahid mengatakan bahwa seluruh pengurus FPI di daerah juga masih menunggu instruksi dari pusat, maka pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apapun.
“Jadi kalau untuk daerah, kami masih belum bisa mengeluarkan statement atau pernyataan apapun. Kita menunggu pusat,” ucapnya.
Ia menyebut, tengah melakukan rapat untuk menindaklanjuti pembubaran FPI. Dan nanti, FPI di daerah akan mengikuti instruksinya.
Sementara Wali Laskar FPI Kota Surabaya Agus Fachruddin mengaku FPI Surabaya dengan sukarela mencopot papan nama kantor dan benderanya sendiri. Hal ini dilakukan setelah mereka mendengar FPI dilarang memasang atribut, simbol FPI, Kelompok ini juga dilarang melakukan kegiatan.
“Gak ada (laporan pencopotan atribut dari aparat). Semalam sudah diturunkan sendiri sama laskar,” ujar Wali Laskar FPI Kota Surabaya Agus Fachruddin sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (31/12/2020).
“Di kantor kami di kawasan Ampel sudah diturunkan semua,” imbuh pria yang biasa disapa Gus Din itu.
Saat ditanya mengapa mencopoti sendiri? Gus Din mengaku meski kecewa, namun pihaknya ingin menghormati keputusan pemerintah. Tak hanya itu, pencopotan sendiri atribut FPI dilakukan juga demi kondusifitas di Kota Pahlawan.
“Ya kita menghormati keputusan hukum, dan demi menjaga kondusifitas Surabaya,” kata Gus Din.
Sebelumnya, FPI resmi dilarang oleh pemerintah. Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.
“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12). (tim)