EDITOR.ID, Malang,- Video Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengumandangkan azan kemudian menggonggong layaknya suara anjing menuai kecaman publik di jagat maya lantaran dianggap telah menistakan azan sebagai panggilan ibadah.
Tak hanya dikecam, Sugi Nur bahkan dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI).
Menanggapi kecaman publik, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur langsung buka suara.
Ia mengklarifikasi soal video dirinya mengumandangkan azan dengan menirukan gonggongan anjing yang viral di media sosial.
Gus Nur pun merasa video viral itu bukan yang asli. Alasanya, durasi rekaman tersebut telah dipotong. Gus Nur meminta soal video dirinya azan dan gonggongan anjing saat mengkritik Menag Yaqut tersebut dicermati baik-baik kalimatnya.
“Ini video aslinya berdurasi 27 menit-an. Kalau dilihat secara utuh, maka tidak ada setitik pun saya bermaksud menista azan,? ujar Gus Nur sebagaimana dilansir dari jatim.jpnn.com, Rabu (2/3/2022).
Warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) itu berdalih tidak berniat menistakan azan.
“Tidak mungkin seorang Gus Nur menista azan. Saya adalah oposisi yang selalu membela agama Islam yang justru selama ini sering dinista oleh kaum buzzer,” tuturnya.
Pria yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara itu justru menilai ada oknum yang sengaja membesar-besarkan permasalahan dengan membuat seolah dirinya menistakan azan.
“Video itu bukan hanya dipotong, tetapi ditambahi dengan narasi dan suara-suara tawa dan lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, yang seharusnya dipersoalkan adalah tindakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menyebut Menag RI yang beken disapa dengan panggilan Gus Yaqit telah membuat aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.
Selain itu, Menag Yaqut juga menyampaikan pernyataan yang kontroversial terkait aturan itu. “Saya tidak kaget, zamannya sudah seperti ini. Tidak sekali ini saja, pejabat negeri membuat pernyataan kontroversial tentang syariat Islam,” ucap Gus Nur. (tim)