EDITOR.ID, Bau-Bau,- Seorang remaja membela diri. Keperjakaannya mencoba direnggut oleh seorang waria yang menggodanya. Selain digerayangi, dia juga hendak mau diisap. Remaja itu berinisial SS berumur 16 tahun.
Kejadian berawal saat warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria di Pasar Sentral Laelangi, Kelurahan Tomba, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 10.00 wita.
Mayat tersebut diketahui bernama Syahwaludin (24) alias Zahwa. Mayat yang merupakan seorang karyawan salon ini ditemukan bersimbah darah. Ia adalah korban pembunuhan.
Tragisnya pelaku yang membunuh korban ternyata seorang anak-anak dibawah umur. Pelaku berinisial SS (16) berhasil diamankan Tim Buser 78 Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Baubau di Pasar Sentral Laelangi, Kota Baubau sekitar pukul 21.30 WITA.
SS ditangkap polisi dengan sangkaan membunuh karyawan salon kecantikan Zahwa di Pasar Sentral Laelangi.
Alasan SS nekat membunuh Zahwa sangat mengejutkan.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan hasil interogasi pelaku, ia nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap korban. Pelaku berdalih ia membela diri saat digerayangi dan anunya akan diisap korban.
“Korban sering melakukan pelecehan seksual kepada pelaku hingga memegang kemaluannya,” ucap AKBP Erwin Pratomo sebagaimana dilansir dari JPNN.com, Sabtu (21/5/2022).
Ia menyebutkan bahkan korban selalu ingin mengisap kemaluan pelaku.
“Di hari kejadian, korban juga sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku, sehingga pelaku marah dan melakukan perlawanan secara membabi buta menggunakan senjata tajam berupa sangkur dan membunuh korban,” bebernya.
Terancam Hukuman Mati
AKBP Erwin Pratomo yang juga mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu juga mengatakan kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku, bakal dijerat dengan Pasal 338 Subsider 340 KUHP. Untuk Pasal 340, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan untuk Pasal 338 diancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim)