Jakarta, EDITOR.ID,- Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto ditahan di Propam Mabes Polri. Perwira Menengah ini diproses etik karena diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun.
Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan status tersangka kepada AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) itu.
Lembaga anti rasuah ini menduga AKBP Bambang Kayun menerima suap mulai dari uang miliaran rupiah hingga mobil mewah.
Suap itu diduga diterima Bambang terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
Dari informasi yang dihimpun, mobil mewah yang diduga diterima Bambang Kayun ialah Toyota Fortuner.
Mengenai jumlah uang suap, Fikri enggan memerinci lebih lanjut.
Pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan bahwa penyidik terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan kasus rasuah itu.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” ucap Fikri
Diketahui, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan. “Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi,” ujar Karyoto.
AKBP Bambang Kayun Kini Ditahan
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Bambang telah menjalani proses etik di Propam.
“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik di Propam,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Kendati demikian, Irjen Dedi tidak bisa memerinci apakah AKBP Bambang telah dijatuhi sanksi etik atau belum. Dedi juga menunggu informasi dari penyidik Propam Polri. “Tunggu Propam dahulu,” ujar Dedi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Bambang Kayun sendiri mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.