EDITOR.ID, Jakarta,- Buntut dari surat terbuka korban bully dan pelecehan seksual, beberapa oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibebastugaskan. Selain terancam dipecat, saat ini polisi juga sedang menyelidiki kasusnya dan menjerat para pelaku pasal berlapis dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.
Mereka diduga terlibat dalam kasus bully atau perundungan dan pelecehan sesama pegawai KPI. Tak ingin lembaganya tercoreng, Komisioner KPI pun ambil tindakan.
Hasilnya, delapan terduga pelaku saat ini sudah dibebastugaskan guna melancarkan penyelidikan dan investigasi kasus di kepolisian.
?Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,? ungkap Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 3 September 2021 kemarin.
Agung Suprio menyatakan, pihaknya akan mendukung proses hukum bagi para terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan pegawai KPI.
?Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat,? tulis Agung dalam keterangan resmi, Jumat (3/8/2021).
Selain itu, Agung membeberkan empat poin lain tindak lanjut kasus pelecehan seksual dan perundungan (bully) itu.
Agung menyebut KPI Pusat menjamin keterbukaan informasi untuk penyelidikan sebagai bentuk dukungan pada proses hukum.
Lalu, KPI Pusat juga berjanji memberi pendampingan hukum pada korban kekerasan seksual. ?Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,? kata Agung.
Agung mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan secara internal untuk mengetahui pasti awal mula terjadinya dugaan pelecehan dan bullying tersebut. ?Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,? ujar Agung.
Sementara, Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan penyelidik akan memeriksa lima terduga pelaku sesuai laporan korban.
Seperti diketahui, kasus tersebut pertama kali mencuat melalui curhatan yang beredar di grup-grup WhatsApp (WA).
Dalam ceritanya, korban MS mengungkapkan ia mengalami perundungan hingga pelecehan seksual sejak 2012 hingga 2014. Total ada delapan pegawai KPI yang merundungnya.
Usut Pelecehan KPI, Libatkan Eksternal
Sementara itu Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membentuk tim investigasi dengan melibatkan pihak eksternal dalam kasus pelecehan yang dialami oleh MS.
Pihak eksternal yang dimaksud harus ada dalam tim investigasi tersebut diantaranya seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan.
“Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi indepeden dengan melibatkan pihak eksternal KPI,” ucap anggota Institus KAPAL Perempuan, Ulfa Kasim dalam diskusi virtual, Sabtu (4/9/2021).
Selain itu, KPI juga diminta menyediakan bantuan atau pendamping hukum untuk korban pelecehan seksual, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau LBH APIK.
“Dan atau saksi ahli, agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban,” tambahnya.
Kemudian, kelompok yang terdiri dari ratusan organisasi itu menuntut komitmen para Komisioner KPI untuk memberikan jaminan keamanan, dan dukungan psikologis kepada korban, beserta keluarganya. (tim)