EDITOR.ID, Surabaya,- Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) dan Komunitas Anti Korupsi (KORAK) laporkan dugaan korupsi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur (Jatim) ke Polda Jatim, Rabu (16/2) siang.
Pelaporan dilakukan berdasarkan hasil investigasi SCWI terhadap bantuan berupa kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim kepada Nelayan Prigi Trenggalek pada tahun 2013 dan 2021.
“Setelah melakukan investigasi atas bantuan kapal ke nelayan, kami menemukan dugaan mark up anggaran karena kualitas kapal tidak sesuai harga yang semestinya,” ungkap Koordinator SCWI Hari Cipto Wiyono di Polda Jatim, Rabu.
Pria yang akrab disapa Cipto itu mengatakan, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada Kepala Dinas terkait untuk meminta klarifikasi. Karena tidak ada tanggapan, sehingga diputuskan untuk dibawa ke jalur hukum.
“Kami meminta klarifikasi atas dugaan mark up anggaran ini. Kalau memang kesimpulan kami (dugaan mark up, red) tidak benar, tinggal buktikan saja. Jangan main-main dengan uang rakyat!” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengkonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Suratnya baru diterima krimsus hari ini,” ujarnya dalam pesan singkat kepada Editor.