Didatangi Petinggi TNI, KPK Tiba-Tiba Minta Maaf dan Khilaf Soal OTT Basarnas

Marsekal Muda Agung Handoko menemui pimpinan KPK setelah pihaknya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI yang isinya menyatakan status tersangka itu "menyalahi aturan".

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menggelar konferensi pers satu arah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Foto: Fajar

Sebelumnya Danpuspom Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan Marsekal Madya Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif. Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI, kata Agung.

“Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” kata Agung.

Keterlibatan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi di Suap Proyek Basarnas

Diketahui, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan bukti kuat Marsekal Madya Henri Alfiandi menerima suap Rp 88,3 miliar. Dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021-2023.

Proyek-proyek ini merupakan tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses secara umum.

Kemudian KPK menetapkan Marsekal Madya Henri sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai perusahaan pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.

Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftar tersangkanya:

Tersangka penerima
1. Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Tersangka pemberi
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: