Dalam dokumen pengadaan itu disebutkan bahwa Pemprov DKI menganggarkan kendaraan dinas untuk Pj Gubernur DKI senilai Rp 2,3 miliar. Jenis kendaraan tersebut berupa mobil Jeep dengan kapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 cc.
Pengadaan ini tidak hanya untuk Pj Gubernur, tapi juga Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Spesifikasi dan nilai anggarannya sama.
Heru Budi menuturkan, dirinya hanya mengetahui soal rencana pembelian mobil listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau enggak salah, mobil listrik,” ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.
Mobil Dinas Gubernur Telah “Diambil alih” Anies Baswedan
Sementara mobil dinas Gubernur sebelumnya telah “diambil alih” oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Anies Baswedan menjadi milik pribadi.
Mobil dinas gubernur DKI yang lama sedang proses peralihan kepemilikan kepada Anies Baswedan yang menjabat Gubernur lebih dari 4 tahun.
Pengalihan kepemilikan kendaraan dinas lama kepada kepala daerah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Dalam pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pemprov Akan Belikan Mobil Buat Gubernur Heru Budi Hartono
Oleh sebab itu, pada tahun 2023 ini Pemropv DKI akan menganggarkan mobil dinas untuk Pj Gubernur Heru Budi sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.
Sejak menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa tugasnya, Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya dari Sekretariat Negara. Sebagai Kepala Sekretariat Presiden, Heru mendapat mobil dinas Toyota Innova.
“Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan dengan harga yang tidak terlalu mahal,” kata Joko.
Sesuai Permendagri, Heru akan dibelikan langsung dua mobil dinas gubernur yakni sedan berkapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan jeep berkapasitas silinder maksimal 4.200 cc.
Pada tahun ini, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Namun spesifikasi kendaraan Dinas Ketua DPRD dan Gubernur berbeda.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan Permendagri Nomor 7 tahun 2006, untuk Ketua DPRD, jenis kendaraan dinas sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc.
Heru Budi Dapat Jatah 2 Mobil Sedan dan Jeep, tapi Bukan Rubicon
Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), Pemprov DKI menganggarkan pagu Rp 4,74 miliar dari APBD 2023 untuk pengadaan mobil dinas Heru dan Prasetyo Edi.