Jakarta, EDITOR.ID,- Kehidupan dunia Raffi Ahmad kini bergeser. Ia masuk dalam lingkaran kekuasaan atau pemerintah. Selebgram dan presenter acara TV itu dipercaya dan diangkat Presiden RI Prabowo Subianto menjadi pejabat negara. Raffi resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Tidak sekedar memiliki prestise sebagai pejabat negara dengan priveleg khusus, dari mulai ajudan, pengawal, kendaraan dinas, tapi Raffi juga akan menerima gaji setiap bulan. Nilai gajinya bisa setingkat dengan Menteri.
Gaji Raffi Ahmad diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.
Raffi Ahmad juga akan menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Masih belum cukup, Raffi masih akan menerima hak istimewa lainnya dari negara. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.
Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.
Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.