“Iya benar, surat ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” kata Anas sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (7/11).
Berikut isi lengkap surat somasi Pemkab Konawe Selatan kepada Supriyani:
Andolo, 6 November 2924
Nomor: 100.3/27/2024
Lampiran: –
Perihal: Somasi
Yth. Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo
di-
Tempat
Berdasarkan Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang Saudari buat pada tanggal 6 November 2024 yang menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada tanggal 5 November 2024, dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1×24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama.
a.n BUPATI KONAWE SELATAN
KEPALA BAGIAN HUKUM,
DR. SUHARDIN., SH., MH