EDITOR.ID, Jakarta, – Eks pentolan FPI Rizieq Shihab dalam nota pembelaannya atau pledoi atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pihaknya menyebut jika semua masalah hukum yang menjeratnya ini bermula dari aksinya yang gencar menuntut Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Hal tersebut dikatakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
“Tidak bisa dipungkiri semua bermula dari aksi bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016 saat itu umat Islam menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena menistakan Alquran,” katanya di dalam sidang.
Menurutnya, saat itu Ahok yang juga sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, banyak didukung semua elemen.
Bahkan, ia menyebutkan dukungan untuk Ahok juga diberikan mulai dari Presiden, Menteri, TNI-Polri serta seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN DKI.
Lebih lanjut, ia juga menyebut Ahok juga dipuji-puji oleh sejumlah media dan lembaga survei.
“Tidak ketinggalan para buzzer bayaran secara terus menyerang siapa saja yang tidak mendukung ahok serta para dukun dan paranormal untuk meminta kekuatan gaib serta gerombolan preman untuk mengintimidasi masyarakat belum lagi fatwa dari ulama sesat dan gadungan mendukung Ahok serta memutarbalikan ayat dan hadis serta memanipulasi puja dan dalil di samping juga ada siraman besar dana dari para cukong dan oligarki,” bebernya.
Karena itu, dirinya pun menggelar aksi hanya sebagai sikap politik yang mencakup aturan agama dan konstitusi negara.
“Sikap politik saya dan umat islam sangat jelas pada 411 dan 212 sangat jelas bahwa kami tidak ingin seorang penista agama yang bersikap arogan dan korup,” ujarnya.
“Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang Tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami, bahkan kami menjadi target operasi intelijen hitam berskala besar,” sambungnya.
Seperti dilansir warta ekonomi, Sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya merupakan kasus politik dan bukan kasus hukum.
“Bab 1 pendahuluan, setelah saya mengikuti proses hukum yang melelahkan ini mulai dari panggilan polisi dan penangkapan serta penahanan hingga digelarnya sidang pembacaan pledoi saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik,” tandasnya.
Menurutnya, hal tersebut justru membuat hukum menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki.
Karena itu, ia pun kemudian mengaku pihaknya akan memaparkan indikasi dendam politik yang ia alami.
“Sebelum saya buktikan dengan memaparkan berbagai indikasi yang menjadi petunjuk kasus yang saya hadapi lebih tepat disebut sebagai kasus politik ketimbang kasus hukum maka saya perlu menceritakan kembali menceritakan latar belakang semua yang saya hadapi sebelum dan saat setelah saya kembali dari ke kota suci Mekah,” ucapnya.
“Agar semua jelas benang merah semua benang merah yang menghubungkan semua rangkaian kejadian dengan kasus yang saya hadapi dalam pengadilan ini penting bagi mereka yang punya hati jernih seta akal sehat untuk mengambil keputusan,” harapnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.
Disamping itu, ia juga mendapat tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun. (Tim)