Di Balik Jeruji Besi, Permaisuri Keraton Agung Sejagat Update Status Instagram

“Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).

Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Raja dan Ratu Dipisah

Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah lama selalu bersama.

Saat Totok Santoso menjadi raja Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Fanni didapuk menjadi ratu atau permaisuri.

Bahkan ketika ditangkap, keduanya pun masih bersama ditetapkan sebagai tersangka.

Ratu atau permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS) Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia (41) harus berpisah dengan sang raja, Totok Santoso (42) atau dikenal Sinuhun Totok Santoso.

Pasalnya, Fanni saat ini harus menempati sel mapenaling ( masa pengenalan lingkungan) di Lapas Kelas IA Wanita, Bulu, Semarang.

Sementara sang raja masih berada di Sel Tahanan Polda Jateng.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Asriati Kerstiani mengatakan, Fanni dipindahkan dari Polda Jateng ke lapas pada Kamis (16/1/2020) kemarin pukul 16.00 WIB.

Dia menyatakan, sang permaisuri saat ini harus beradaptasi terlebih dulu dengan narapidana wanita lainnya.

“Kini, dia (Fanni) menempati sel Mapenaling dulu agar bisa beradaptasi. Saat masuk ke sel tahanan, kondisi Fanni masih stabil dan tidak ditemukan kejanggalan,” ungkap Asriati saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (17/1/2020).

Menurutnya, sebagai tahanan titipan dari Polda, Fanni harus mengikuti masa pengendalian lingkungan terlebih dulu.

Setelah mentalnya sudah siap untuk berbaur, maka Fanni akan dimasukan satu sel, berbaur dengan para narapidana lainnya.

Dalam hal ini, Asriati mengaku tidak ada perlakukan khusus untuk Fanni.

Sebab, semua tahanan baru akan ditempatkan terlebih dahulu di sel Mapenaling.

“Itu istilahnya masa pengenalan lingkungan. Soalnya kan Polda gak punya sel untuk tahanan wanita,” pungkasnya.

Rencananya, Fanni dan Totok akan dipertemukan kembali pada Senin (20/1/2020) besok.

Mereka berdua akan diperiksa secara psikologis oleh pihak Dokkes Polda Jateng untuk mengetahui penyebab, kenapa Fanni dan Totok tetap bersikukuh mengaku mendapat wangsit.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Rumah Dinasnya, Jumat (17/1/2020).

“Proses pemeriksaan psikologis ini untuk mengetahui rekam jejak kejiwaan yang dialami keduanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pembuat keonaran,” pungkas Kapolda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: