Kejati Jatim menahan Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Sementara trio hakim PN Surabaya yang membebaskan dirinya masih menjadi tahanan Kejati Jatim.
Mia menjelasan alasan mengapa tempat penahanan Ronald Tannur dan 3 hakim yang membebaskannya berbeda. Pertama, soal 3 hakim tersebut, kata Mia, karena mereka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI di Kejati Jatim.
“Kalau 3 hakim masih ditahan di Kejati Jatim. Karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung sesuai petunjuk Kepala Kejagung RI melalui Jampidsus,” kata Mia.
Hingga kini, Erintuah Damanik cs masih diperiksa dan ditahan di Kejati Jatim serta berstatus tersangka. Pada Senin (28/10/2024), Mia mengaku akan ada perkembangan.
“Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya,” tuturnya.
Dipastikan Diperlakukan Sama
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menegaskan pihaknya akan memproses Ronald Tannur sesuai SOP dan ketika di dalam tahanan tidak ada perlakuan khusus.
“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Heni menegaskan bahwa tidak akan ada keistimewaan perlakuan meskipun Ronald Tannur merupakan anak mantan Ketua DPR RI dan punya pengaruh. Dia memastikan Ronald Tannur diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya. Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni.
MA Vonis 5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).
Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur. (tim)