EDITOR.ID, Jakarta,- Deretan publik figur dikabarkan ikut terseret kasus penipuan trading online oleh Doni Salmanan. Bahkan ada yang akan dijadikan tersangka baru. Kini Bareskrim Polri berencana memeriksa mereka paling cepat pada pekan ini.
Ada enam selebritis yang akan dipanggil pihak kepolisian. Namun tak dirinci siapa nama-nama figur publik yang bakal dipanggil terkait kasus tersebut. “Inisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Pemanggilan tersebut merupakan upaya tindak lanjut kepolisian atas kasus binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
“Untuk rencana tindak lanjut dari penyidik siber Polri, yaitu pada Jumat pekan ini penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap figur publik yang menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” tutur Asep Edi.
Sejauh ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan. Penyidik juga mendalami aliran dana pria yang dijuluki crazy rich Bandung tersebut.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.
“Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” ujar Brigjen Asep.
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap selebritas tersebut dijadwalkan pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022). Pada hari Selasa ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina.
Pemeriksaan istri Doni sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut.
Sementara itu, manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagenda pada Senin (21/3/2022).
Harta Doni Salmanan Disita Mulai dari Rumah Mewah, Mobil Lamborghini Sampai Tas dan Jam Tangan Merek Mahal
Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex.
Hingga kini jumlah aset Doni Salmanan yang sudah disita polisi senilai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.
“Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening,” kata Asep.
Selain itu, juga telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Berikut disita pula 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
Asep menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.
“Selain itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS,” kata Asep.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah milik Doni Salmanan, yakni 22 jenis pakaian merek Hermes, Dior, Canali Italy, Balenciaga, dan sebagainya.
Doni Minta Maaf dan Berpesan Hati-Hati Main di Trading Online Ilegal
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
Doni juga mengingatkan masyarakat berhati-hati agar tidak tertipu dengan trading ilegal.
“Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” ucapnya.
“Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara)