Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Propinsi Papua Barat Daya Titus Nauw mengatakan, Partai Demokrat merupakan partai yang ke dua mendaftarkan sejak tanggal 1-14 Mei.
Selanjutkan KPU Maybrat akan memeriksa pengajuan bacaleg Demokrat, dan akan diperiksa sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim verifikator selama kurang lebih 20 menit, Titus Nauw menyatakan dokumen pengajuan bacaleg partai Demokrat diterima dan selanjutnya dilakukan verifikasi.
“Pengajuan bakal calon dinyatakan diterima karena berkasnya sudah lengkap, berdasarkan lampiran tanda penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana terlampir selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen administrasi bakal calon,” ujarnya saat menerima berkas pengajuan bacaleg dari Partai Demokrat. (tim)