EDITOR.ID ? Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila (DPP GPP) mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya kelompok radikal di Jawa Barat yang telah mendeklarasikan Negara Islam Indonesia (NII) dan menolak Pancasila sebagai dasar negara serta kelompok-kelompok radikal lainnya yang selama ini bersikap anti terhadap Pancasila.
Atas deklarasi NII dan berkembangnya kelompok-kelompok radikal anti Pancasila, DPP GPP menerbitkan pernyataan sikap pada Jumat (21/1/2022) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr Anton Manurung dan Sekretaris Jenderal Dr Bondan Kanumoyoso, sebagai berikut:
Pertama, GPP menentang keras berbagai upaya yang dilakukan oleh kelompok pendukung Negara Islam Indonesia dan kelompok radikal lainnya yang bertujuan untuk mendelegitimasi Pancasila.
Upaya-upaya semacam ini bertentangan dengan jati diri bangsa yang terejawantahkah di dalam sila-sila yang ada di dalam Pancasila. Dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila adalah fondasi, falsafah dan spiritualitas bangsa yang menyatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, bangsa, kelompok, dan agama. Menafikan Pancasila adalah sama dengan menghancurkan sendi dasar yang membentuk bangsa dan mengingkari kemajemukan yang secara hakiki menjadi karakter masyarakat Indonesia.
Ke dua, menurut GPP radikalisme terkait erat dengan fundamentalisme-transnasional dan dapat berujung kepada tindak terorisme. Mereka yang melakukan terorisme masuk dalam kategori pelaku extra ordinary crime. Terorisme selain merupakan tindak pidana juga adalah kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.
Dengan demikian terorisme dengan segala manifestasinya merupakan kejahatan serius yang mengancam nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, yang terkandung dalam Pancasila.
Deklarasi Negara Islam Indonesia merupakan suatu bentuk radikalisme karena dengan jelas menyatakan bahwa mereka menolak Pancasila sebagai dasar negara, serta mengancam para ulama dan tokoh masyarakat yang menentangnya.
Tindakan mereka dapat menimbulkan rasa ketakutan dan berpotensi menimbulkan disintegrasi dan konflik sosial. Karena potensi destruktif yang mereka lakukan, kami mendorong pemerintah dan pihak yang berwenang untuk secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap para deklarator dan pendukung deklarasi Negara Islam Indonesia dan kelompok radikalisme lainnya.
Ke tiga. GPP berpendapat bahwa situasi Indonesia di era digital ini ditandai dengan maraknya semangat masyarakat bangsa untuk berdemokrasi. Namun demikian, demokrasi bukan hanya membuka kesempatan bagi terartikulasinya aspirasi masyarakat, tetapi juga telah dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok radikal yang cenderung memaksakan kehendak dan sering kali berujung kepada tindakan radikalisme dan terorisme.
Kelompok Negara Islam Indonesia dan kelompok-kelompok radikal lainnya selama ini telah melakukan tindakan kekerasan dan terorisme. Radikalisme tidak selalu terkait dengan umat agama tertentu, meskipun di Indonesia sering kali dikaitkan dengan umat Islam.
Untuk itu akar radikalisme, yaitu: kemiskinan, ketimpangan sosial, ketidakadilan, korupsi, mafia, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan narkoba dan berbagai tindak penyimpangan lainnya harus segera diatasi oleh pemerintah dengan dukungan segenap pemangku kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Secara khusus, DPP GPP menghimbau Presiden RI berkenan menggunakan hak prerogatif sebagai Kepala Negara untuk menumpas seluruh kekuatan radikalisme dan terorisme dalam segala bentuk dan manifestasi sampai ke akar-akarnya.