Debt Collector Pinjol Nagih dengan “Teror” dan “Ancaman” Kini Bisa Didenda Rp15 Miliar

Pinjol-Bank Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 M!

Ilustrasi Debt Collector

Hal ini tidak hanya melindungi hak-hak debitur, tetapi juga memastikan bahwa industri pinjol dapat beroperasi dengan integritas yang tinggi. Semua pihak yang terlibat dalam proses penagihan utang diharapkan untuk patuh terhadap standar etika ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dalam industri ini.

Selain itu, jika debt collector melanggar ketentuan tersebut dan menyebabkan kerugian, debitur bisa melapor.

Dalam hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website kontak157.ojk.go.id, nomor telpon OJK 157, dan WhatsApp 081157157157.

Namun yang terpenting, jika berhutang sebaiknya membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari debt collector dan riwayat kredit buruk. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: