Debt Collector Pinjol Nagih dengan “Teror” dan “Ancaman” Kini Bisa Didenda Rp15 Miliar

Pinjol-Bank Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 M!

Ilustrasi Debt Collector

Salah satu poin kunci dalam SOP ini adalah larangan terhadap segala bentuk tindakan represif dalam penagihan utang, termasuk kekerasan fisik dan verbal.

Dilihat dari laman Instagram @ukmindonesiaid pada Rabu, 27 September 2023, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, memastikan seluruh tenaga debt collector telah tersertifikasi.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terhadap metode penagihan pinjol yang tidak etis.

Dengan meluncurkan SOP ini, kami bertekad untuk menghilangkan praktik-praktik yang merugikan dan tidak etis dalam industri kami,” ujar dia.

Demi menjaga praktik penagihan utang yang adil dan etis, debt collector diwajibkan mematuhi sejumlah pokok-pokok etika berikut:

Menggunakan Kartu Identitas Resmi:

Debt collector harus selalu menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri saat menjalankan tugas penagihan.

Ini bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas kepada debitur.

Larangan Ancaman, Kekerasan, dan Penyiksaan:

Penagihan dilarang keras dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan fisik, atau tindakan yang mempermalukan debitur. Praktik semacam ini adalah pelanggaran serius terhadap etika penagihan.

Tidak Boleh Menggunakan Tekanan Fisik atau Verbal:

Debt collector harus menjauhi penggunaan tekanan fisik atau tekanan verbal terhadap debitur. Penagihan harus dilakukan dengan menghormati martabat manusia.

Larangan Penagihan yang Mengganggu:

Penagihan tidak boleh menggunakan sarana komunikasi yang bersifat mengganggu atau mengejutkan debitur secara berlebihan. Komunikasi harus dijalankan dengan wajar.

Penagihan Hanya di Tempat Alamat atau Domisili:

Debt collector hanya diizinkan melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur. Ini memastikan bahwa penagihan dilakukan di lokasi yang sah.

Waktu Penagihan yang Dibatasi:

Penagihan hanya dapat dilakukan pada jam yang sesuai, yaitu mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 20.00 malam. Di luar jam tersebut, penagihan tidak diperbolehkan.

Berpakaian Rapi dan Memakai Sepatu:

Saat melaksanakan tugas penagihan, debt collector harus selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Penampilan yang profesional mencerminkan kredibilitas dan integritas dalam penagihan.

Larangan Menerima Uang atau Hadiah dari Debitur:

Debt collector dilarang menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur sebagai imbalan atas kegiatan penagihannya. Para debt collector yang mematuhi dengan ketat pokok-pokok etika ini akan membantu menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih adil, transparan, dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: