Jakarta, EDITOR.ID,- Ini peringatan buat para debt collector atau para penagih utang bank dan pinjaman online (Pinjol). Bagi debt collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara men teror psikis dan fisik maka akan diancam hukuman denda Rp 15 miliar. Pinjol dan bank melalui debt collector atau jasa penagihan dilarang menagih pinjaman bukan kepada konsumennya atau nasabah.
Karena hal ini dinilai akan mengganggu pihak lain selain konsumen, contohnya teman, saudara. Selain itu, penagihan juga tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.
Selain itu dalam peraturan baru, debt collector diberi waktu penagihan dibatasi dari jam 8 pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat atau jam 8 malam.
Peraturan ini telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur penagihan kredit atau pembiayaan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut ditentukan kebijakan-kebijakan untuk PUJK, seperti pinjaman online hingga bank yang menyalurkan kredit dan pinjaman lainnya.
Untuk itu, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK), Rela Ginting, mengatakan dalam PUJK 22 Tahun 2023, diatur sanksi administratif hingga denda bagi PUJK yang melanggar aturan penagihan. Denda administratif maksimalnya itu hingga Rp 15 miliar.
“Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp 15 miliar sangat gede gitu ya nah dapat kami sampaikan disini bahwa denda administratif Rp 15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari PUJK sebelumnya, PUJK 6 2022 ya, titik maksimalnya,” jelas dia dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Sebelum dikenakan sanksi denda maksimal, tentunya PUJK akan dikenakan sanksi administrasi lainnya terlebih dahulu, peringatan tertulis, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembukuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
“Pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk dan atau layanan dan dan pencabutan izin usaha,” terangnya.
Menurutnya denda ini menjadi yang lebih kecil dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, maksimalnya Rp 25 miliar. Kemudian di penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik itu sampai Rp 50 miliar.
“Pengenalan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan Ini kita tegaskan di pasal 113 PUJK ini. Selain itu, lagi bahwa di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK,” pungkas dia.
Asosiasi Pinjol Akan Patuhi Aturan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat sebagai panduan bagi para kolektor utang yang beroperasi di bawah naungannya. Hal tersebut sebagai respon terhadap meningkatnya masalah penagihan pinjol yang kurang terkontrol.