Data ATM Diduplikat Uang Nasabah Dikuras

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Polda Metro Jaya menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Belanda. Keduanya melakukan pembobolan ATM Bank total senilai Rp 17 miliar. Modus kejahatan dilakukan dengan cara menskimming atau penyadapan kartu ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua warga negara asing yang ditangkap adalah Vladimir Kasarski (WN Rusia), Nikolay Georgiev (WN Belanda), dan Rudy Wahyu (WNI). Peran 2 WNA adalah melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kosong tadi.

Sementara tersangka RW yang merupakan warga negara Indonesia berperan menjadi pemegang rekening penampung. Nantinya tiap uang nasabah yang telah dikuras dikirim ke rekening yang dipegang RW.

“Kejadiannya sekitar bulan September 2021, korbannya salah satu bank BUMN. Dan telah mengeruk Rp17 miliar,? ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

“Barang bukti sudah kami amankan, termasuk RW saat digeledah kami temukan 900 lebih blank card yang ada. Tugas RW dua, dia sebagai rekening penampung dan punya blank card sebagai pengambil dan yang mentransfer berdasarkan suruhan seseorang yang sekarang DPO inisial A yang dikenal di Salemba karena dia residivis narkoba,” tambah Yusri.

Terungkap kasus pembobolan ATM nasabah ini setelah sejumlah nasabah melapor dan melakukan penyanggahan transaksi keuangan. Pihak bank kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan.

?Setelah dicek melalui CCTV pada mesin ATM diketahui bukan pemilik rekening yang melakukan, ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya,? ujarnya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Hasilnya tiga pelaku kejahatan perbankan tersebut ditangkap.

Ketiganya mengaku telah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun terakhir dan telah merugikan sejumlah korban hingga miliaran rupiah.

?Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp17 miliar,? ujarnya.

Yusri menyebut ketiga pelaku ini mencuri data nasabah dengan sebuah alat canggih bernama deep skimmer. Alat tersebut dipasang di mesin ATM untuk menyadap dan menduplikasi data kartu ATM nasabah.

Kemudian para pelaku melakukan transaksi di ATM menggunakan kartu duplikat tersebut untuk menarik dan mentransfer uang dari rekening korban ke rekening penampung.

?Modusnya pakai blank card (kartu kosong) yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer,? bebernya.

Data tersebut mereka dapatkan melalui sebuah akun di aplikasi percakapan Telegram dengan username ‘Tokyo 1880’.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, serta Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. ™

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: