Banten, EDITOR.ID,- Keberagaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali diuji ulah intoleransi oleh sekelompok warga di Kota Cilegon, Banten. Mereka beramai-ramai menolak rencana pembangunan gereja. Penolakan itu dengan dalih sudah ada kesepakatan tahun 1975 bahwa di Kota ini tak boleh ada sarana ibadah umat Kristen.
Warga yang mengaku tergabung dalam Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, Provinsi Banten mengultimatum Walikota Heldy Agustian dan DPRD agar tidak mengijinkan adanya pendirian gereja di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusatnya industri baja ini.
Belasan massa mendatangi kantor Walikota dan DPRD Cilegon yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Rabu (7/9/2022).
Ketua Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon Hundusi Hambali Ki Ishak mengatakan pihaknya tetap keukeh menolak pendirian gereja di Kota Cilegon sampai kapanpun.
“Sejarah menjadi landasan dasar penolakan adanya pendirian gereja di Kota Cilegon,” ucap Hambali sebagaimana dikutip dari JPNN Banten, Kamis (8/9/2022).
Dia menambahkan penolakan disampaikan langsung ke dewan dan Wali Kota Cilegon Heldy Agustian.
“Intinya satu kata, menolak. Kami warga Kota Cilegon menolak pembangunan gereja,” kata dia.
Salah satu warga H Nawawi Syahid menambahkan bahwa di Kota Cilegon telah ada kesepakatan bersama pada 1975, menyatakan tidak boleh ada pembangunan sarana ibadah di luar masjid.
“Sesuai pesan atau wasiat dari yang terdahulu, seperti kiai, tokoh masyarakat, ulama, dan lainnya, bahwa tidak ada pembangunan sarana ibadah selain masjid di Kota Cilegon,” katanya.
Nawawi juga berdalih pihaknya tidak pernah mengganggu umat lain untuk beribadah. Tapi umat kristiani dipersilahkan ibadah di tempat lain. “Hal itu sudah sesuai kesepakatan bahwa tempat peribadatan berada di Kota Serang, silahkan,” ujarnya. (tim)