Dandim Kendari Dicopot

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dengan secara tegas mencopot jabatan Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. (Sumber FOTO: Inews)

EDITOR.ID, Jakarta,- Ini peringatan bagi seluruh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan keluarganya agar tidak seenaknya memposting, men-share ujaran-ujaran kebencian atau nyinyiran di media sosial. Apalagi yang dijelekkan simbol negara seperti pejabat negara.

Sebab, TNI adalah tentara abdi negara dan benteng pengawal NKRI dengan makna harus bisa menjaga kedaulatan negara termasuk melindungi martabat Kepala Negara, pemimpin dan pejabat negara. Bukan justru dilecehkan dan dihina dengan fitnah.

Peristiswa ini terjadi pada Komandan Kodim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. Gara-gara sang istri, Irma Zulkifli Nasution (IPDN) memposting nyinyiran (ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE,red) soal penusukan Menko Polhukam Wiranto, karir sang suami Kolonel Hendi hancur.

Demi menjaga martabat TNI sebagai ksatria pengawal NKRI dan loyalitas prajurit pada negara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dengan secara tegas mencopot jabatan Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. Selain itu mantan atase Pertahanan di Moskow ini dijatuhi hukuman kurungan 14 hari. Karir Hendi pun rusak.

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

KSAD Jenderal Andika Perkasa mencopot Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi akibat ulah sang istri. Istri Hendi, Irma Zulkifli Nasution, mem-posting kalimat nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Selain Kolonel Hendi, Jenderal Andika juga mencopot jabatan seorang prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua berinisial Z. Serda Z juga disanksi karena istrinya, LZ, mem-posting hal senada.

Selain karir yang rusak, Kolonel Hendi dan Serda Z juga harus menjalani sanksi berupa penahanan. Sanksi ini diambil karena keduanya telah dianggap memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

Foto: Tangkapan layar istri Dandim Kendari yang beredar. (Istimewa)

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujar jenderal bintang empat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: