EDITOR.ID, Surabaya,- Wachid Ansyori (50) warga Jalan Gading Sekolahan I yang menjabat sebagai Ketua Pembangunan Masjid Al-Islah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh M. Syuaib Setia, tinggal di Jalan Gading Karya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/B/174/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tentang perkara penggelapan tanggal 22 Januari 2022.
Didik Suko Sutrisno (46) yang ditunjuk sebagai juru bicara oleh pelapor dan pengurus Masjid Al-Islah mengatakan laporan polisi tersebut dibuat usai mereka menemukan hasil audit dari tim independen yang menunjukan ketidaksesuaian dana yang dilaporkan sebanyak Rp. 2.893.600.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Nilai tersebut kata Didik, panggilan karibnya, hanya di audit dari hasil penggalangan dana yang dilakukan tim untuk siang hari sejak tahun 2017-2020. Mereka menurut Didik belum melakukan audit untuk penggalan dana yang dilakukan pada malam hari.
“Keresahan dugaan penggelapan dana tersebut berawal pada tahun 2018 atas progres pembangunan yang tidak sesuai dengan hasil dana yang sudah terkumpul sekitar Rp 16-18 miliar, namun pembangunan masih berjalan masih 50 persen. Padahal di Rancangan Anggaran Bangunan (RAB)- nya sendiri sebesar Rp 14,8 miliar selesai,” ungkap Didik, Jumat, (18/02/2022).
Didik menceritakan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, warga sempat melakukan mediasi dengan pihak Kelurahan Gading yang diwakili Ketua LPMK, Camat, Kapolsek serta Danramil Tambaksari untuk pertanggung jawaban dugaan penyelewengan dana tersebut.
Dalam mediasi tersebut, Didik menambahkan selain meminta pertanggungjawaban atas laporan keuangan, warga juga menginginkan penghentian penggalangan dana untuk sementara dan melibatkan pengurus RW sekitar setempat masuk dalam kepengurusan kepanitiaan pembangunan Masjid.
“Namun, hasil mediasi yang berlangsung tiga kali itu, pihak panitia pembangunan mengabaikan tuntutan warga yang disaksikan oleh pihak pemerintah setempat. Sehingga kami disarankan untuk melakukan audit independen,” ujarnya.
Didik menegaskan, masjid yang telah dibangun mulai tahun 2017 tersebut tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, Dalam mediasi kedua yang digelar bulan November 2021 lalu, menurut Didik pihak Pemerintah setempat menyarankan kepada Wachid Ansyori sebagai Ketua Takmir yang juga menjabat Ketua Pembangunan untuk menyiapkan LPJ.
“Setelah ada saran dari Pemerintah setempat, pengurus ini baru mengeluarkan LPJ dalam waktu 5 hari,” bebernya.
Dari laporan salah satu pengurus penggalangan dana, Didik menjelaskan bila Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Islah juga meminta dan langsung memotong sebesar Rp 4 juta uang hasil sumbangan di jalan dengan alasan dana operasional. Namun, hingga kini lanjut Didik, dana tersebut tidak pernah dicantumkan pada laporan keuangan masjid.
Berdasarkan hasil audit independen serta tidak adanya itikad baik Ketua Takmir, maka Didik memutuskan pihaknya membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Surabaya akhir Januari 2022 lalu.
?Kami sempat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Harda kurang lebih sekitar 3 jam, Selasa (15/2/2022),? pungkasnya.
Sementara itu Ketua Pembangunan Masjid Al-Islah Wachid Ansyori yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan ini sampai berita ini ditayangkan masih belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp (WA), Sabtu (19/2/2022), Wachid Ansyori belum merespon, meski ponselnya aktif.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022) lewat pesan WA membenarkan adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penggelapan dana pembangunan Masjid Al-Islah di Jalan Kenjeran tersebut.
?Saat ini masih permintaan keterangan para saksi,? tutupnya.