Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban pada Rabu, (17/1/2024).
Pengembalian ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung. Tim tersebut telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.
Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.49 miliar dan US$ 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Kejagung sebelumnya telah melakukan eksekusi uang tunai senilai total Rp 53,48 miliar milik terpidana Henry Surya.
Eksekusi tersebut terkait dengan kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Eksekusi uang tunai tersebut dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mewakili pihak korban kejahatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi dilakukan, pada Rabu (18/1/2024). “Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi adalah berupa uang tunai,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers, Kamis (18/1/2024).
Jumlah Rp 39,49 miliar dan 896,9 ribu dolar AS, atau setara Rp 13,99 miliar. “Jaksa eksekutor menyerahkan uang eksekusi tersebut kepada korban melalui LPSK,” begitu kata Ketut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban.
“Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar Fadil dikutip dari keterangan resminya, pada Kamis, (18/1/2024).
Fadil pun berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.
Lebih lanjut Fadil mengatakan, eksekusi tersebut, adalah tahap lanjutan dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah terkait kasus KSP Indosurya.
Adapun penyerahan uang kepada LPSK tersebut, merupakan tahap pertama pengembalian hak-hak korban KSP Indosurya. “Pelaksanaan eksekusi tersebut akan dilanjutkan untuk pemulihan hak-hak para korban secara proporsional, dan profesional,” begitu kata Fadil.
Kasus KSP Indosurya, salah satu perkara terbesar dalam kejahatan penggelapan dana 23 ribu nasabah berjumlah triliunan. Kasus tersebut terungkap pada 2022 melalui penyidikan di Bareskrim Polri, dengan menetapkan dua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indriya selaku direktur utama, dan direktur keuangan Indosurya. Pada 2023 kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Akan tetapi, majelis hakim PN Jakbar memvonis lepas dua terdakwa itu.