“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa.
Dalam kasus ini, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).
Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina. Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014.
Baca juga: KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina
Dakwaan Jaksa juga menyebut, dalam memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di sejumlah kilang LNG potensial di AS, Karen Yenni, dan Hari tidak meminta persetujuan RUPS.
“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT PErtamina (Persero) dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train2,” sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). (tim)