Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014 Dahlan Iskan baru-baru ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina yang melibatkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dalam kasus korupsi LNG Pertamina, Karen divonis hakim 9 tahun penjara.
Pemeriksaan Dahlan Iskan oleh KPK sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas).
Pemanggilan Dahlan Iskan dilakukan di gedung Merah Putih KPK hari ini, Rabu (3/7/2024). Dahlan dipanggil bersama satu orang lainnya bernama Yudha Pandu Dewanata.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi LNG Pertamina ini terkait adanya pihak lain yang kemungkinan terduga terlibat. KPK juga mendalami adanya petunjuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dalam pemeriksaan Dahlan mengaku dicecar penyidik terkait apakah rencana pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun pengadaan LNG itu dilakukan di perusahaan minyak negara, PT Pertamina (Persero) yang menyeret mantan direktur utamanya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ke penjara.
“Oh tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok,” kata Dahlan saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Jawabannya Anda sudah tahu,” lanjut Dahlan.
Menurut Dahlan, tidak pernah ada RUPS terkait rencana pembelian LNG di PT Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dilakukan.
“Enggak tahu, kan enggak ada RUPS membahas itu,” tutur Dahlan.
Dahlan juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Karen menyangkut pengadaan LNG.
Meski dirinya menjabat menteri, kata Dahlan, di BUMN terdapat wakil menteri, deputi, dan lainnya.
“Emm, ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa (diajak komunikasi soal LNG). Cuma kan belum tentu tidak,” tutur Dahlan.
Adapun Dahlan dimintai keterangan untuk perkara pengembangan dari kasus yang menjerat Karen.
Dalam perkara baru ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Meski demikian, identitas mereka baru akan diungkap ketika penyidikan dinilai cukup.
“(Pemeriksaan Dahlan Iskan, red) ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juli.
Selain itu, penyidik juga mendalami posisi Dahlan Iskan. Sebab, sebagai Menteri BUMN saat itu, dia merupakan kuasa pemegang saham.