Adapun, Kementerian/Lembaga (K/L) yang menudukung langsung kerja Presiden seperti Kementerian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Dewan Pertimbangan Presiden juga masuk dalam klaster pertama.
Selanjutnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dituliskan menjadi bagian klaster pertama.
Tidak hanya itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Mabes TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Mabes Polri, Paspampres.
Kemudian Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masuk di klaster pertama.
Klaster Kedua
Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan pemindahan klaster kedua. Masuk dalam klaster ini, K/L yang mendukung pengembangan wilayah IKN seperti :
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Klaster kedua juga diisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ristekdikti), Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kemendes PDTT, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Klaster Ketiga
Pemerintah akan melakukan pemindahan klaster tiga pada K/L yang mendukung perekonomian dan investasi. Masuk dalam klaster ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Klaster Keempat
Klaster empat pemindahan akan dilakukan kepada Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Masuk dalam klaster ini, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Masuk dalam klaster ini juga Basarnas, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Klaster Kelima
Untuk klaster pemindahan kelima yang mencakup Lembaga Non Struktural. Masuk dalam klaster ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain itu, masuk dalam klaster ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komisi Informasi Pusat (KIP), Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). (tim)