EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah diterbitkan Undang-Undangnya dan pembangunan fisik dimulai, Ibukota Negara Baru (IKN) baru akan segera berdiri. Sejumlah kantor pemerintahan dan lembaga negara akan segera pindah kesana. Namun pemindahan operasional Kantor Pemerintahan dan Lembaga Negara akan diatur secara bergelombang.
Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan pemerintah akan segera memindahkan kantor sejumlah kementerian/lembaga dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan terdapat enam instansi yang akan ikut dalam gelombang pertama pemindahan IKN Nusantara
“Jadi, yang sudah disebut Presiden kan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. KSP dan Setkab sudah diminta bersiap,” katanya kepada Media, Rabu (23/2/2022).
Kendati demikian, dia melanjutkan pemerintah masih mengkaji rencana pemindahan kementerian/lembaga.
Adapun, penanganan proses tersebut dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Oleh sebab itu, dia belum bisa memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan diboyong dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Hal itu dikarenakan masih masuk dalam kajian yang sedang dilakukan pemerintah.
?Datanya masih bergerak untuk jumlah ASN. Jadi, kita masih menunggu hasil simulasi dari Kemenpan RB,” katanya.
Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Adapun, dalam lampiran II undang-undang itu disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 sebagai relokasi pelopor dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024.
“Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN,” demikian tertulis pada lampiran UU IKN tersebut.
Selain itu, lampiran II salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 juga menyebutkan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN dibagi menjadi lima klaster lembaga.
Klaster Pertama
Klaster pertama yang akan pindah ke Ibukota baru nantinya terdiri dari :
- Istana Negara atau Kantor Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Gedung Mahkamah Agung (MA)
- Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
- Gedung Komisi Yudisial (KY)
- Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tidak hanya itu, klaster pertama juga akan diisi :
- Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
- Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,