Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Penebar Ujaran Kebencian Penghina Presiden

EDITOR.ID, Semarang,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan seorang mahasiswa berinisial MHP (25) di rumah kos, Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta karena diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dengan menghina Presiden  Joko Widodo melalui akun instagram.

“Kita petugas pada tanggal 13 Maret sekitar pukul 14.00 melakukan penangkapan karena yang mimpin saya langsung di lokasi Kelurahan Panjang Kecamatan Laweyan kota Surakarta,” kata Kaubdit V Cyber Crime  Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Drs. Agung Prabowo di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).

Kasus ini bermula saat tim cyber Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat laporan masyarakat tentang postingan story akun instagram _belum mati yang isinya ujaran kebencian pada Senin,20 Januari 2020.

Ia melanjutkan, pada Senin, 20 Januari 2020, pelapor dan para saksi melihat ada postingan story akun instagram _belum mati yang isinya, menurut pelapor dan para saksi, merupakan ujaran kebencian. Dengan bukti screnshoot 1 (satu) buah foto tampilan postingan akun twitter Joko Widodo @jokowi yang berisi tulisan Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi.

Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan. Pelapor dan para saksi mendatangi Polres Sukoharjo untuk melaporkan adanya kejadian tersebut.

“Hal itu supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebik bijak dalam menggunakan media sosial. Terutama hal yang berkaitan dengan informasi khalayak umum. Untuk sementara tersangka telah diamankan di Polda Jateng,” pungkasnya.

Dalam akun itu, remaja pria kelahiran Gorontalo ini membagikan konten story instagram bernada mencemooh kinerja presiden Joko Widodo dengan kata – kata kasar.

“Motifnya,  disini jelas dengan postingan tersebut, berarti kan jelas ada di Undang-undang ini  meyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, motifnya agar yang baca itu menimbulkan rasa kebencian seolah-olah postingan ini itu benar,” jelasnya.

Turut diamankan barang bukti berupa screenshot tampilan akun instagram _belummati, tampilan postingan, dan satu buah HP.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar. (saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: