Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (dealova)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (dealova)